Bagaimana Cara Membeli Meterai Elektronik Online dan Cara Menggunakannya?

Informasi kekinian, sebelumnya meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Dikutip dari laman resmi e-Meterai, meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Selain itu juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.

Tarif bea meterai elektronik ditetapkan sebesar Rp10.000 dan sudah berlaku sejak 1 Januari 2021 lalu.

Baik dari segi definisi maupun cara penggunaannya, keduanya berbeda. Meterai tempel berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. Sedangkan meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Tampilan e-meterai berbentuk persegi dengan warna yang didominasi merah muda.

Ciri-ciri Meterai Elektronik

Digit kode unik berupa seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.

Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai Terdapat frasa atau tulisan “Meterai Elektronik”.

Terdapat gambar Garuda Pancasila.

Bagaimana Cara Menggunakan

Bagaimana Cara Mendapatkan Meterai Elektronik?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor mengatakan, cara membeli meterai elektronik bisa dilakukan via daring.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Untuk melakukan pembelian meterai elektronik, dapat mengunjungi laman e-meterai.co.id.

Klik “Beli e-Meterai” yang terdapat pada beranda laman tersebut.

Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini".

Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen.

Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.

Setelah itu, lanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

Unggah dokumen dalam format PDF.

Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'.

Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.

Kemudian unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Pembelian dan pembubuhan meterai elektronik baru bisa dilakukan melalui laman e-meterai.co.id dan distributor resmi lainnya.