BLT UMKM 2021, Cara Daftar dan Syaratnya

Informasi kekinian, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang dicairkan sejak Agustus 2020, kembali disalurkan pada 2021.

Program BLT UMKM bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional dan hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM. Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

  • NIK sesuai KTP Elektronik
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon.

Sementara itu bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

  • Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
  • Klik 'Proses Inquiry'.
  • Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Informasi penerima BPUM juga disampaikan oleh Bank melalui SMS.