Informasi kekinian, STNK kendaraan bermotor bisa dicek melalui internet. Cek STNK online untuk mengetahui berapa pajak kendaraan bermotor.
Penggunakan sistem internet sudah tersedia pada pelayanan seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang meliputi Dinas Pendapatan Daerah, Polisi Republik Indonesia dan Jasa Raharja.
Berikut cara cek STNK online di beberapa wilayah di Indonesia:
Jakarta
Melalui situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan cara:
- Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan.
- Klik Cari dan informasi tentang STNK akan muncul.
Jawa Barat
Plat nomor B wilayah Depok dan Bekasi termasuk dalam wilayah Polda Jawa Barat. Cek PKB online dengan klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
Jawa Tengah
- Klik http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.
- Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit.
Jawa Timur
Melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur dan cari tulisan Quick Info - Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Masukkan nomor polisi dan klik cari.
Banten
- Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten.
- Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website
- Masukkan nomor kendaraan bermotor yang ke kolom nomor polisi lalu klik Cari
- Atau langsung melalui https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb/.
Yogyakarta
Cek melalui http://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan akan tampil.
Aceh
Cek melalui https://www.esamsataceh.com/ masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik Cari. Pembayaran tagihan pajak kendaraan bisa melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.