Cek Nomor IMEI Untuk Hindari Pemblokiran Ponsel Black Market

Pada 17 Agustus 2019 mendatang, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan, akan menerbitkan aturan pemblokiran ponsel BM melalui International Mobile Equipment Identification (IMEI). Hal ini dilakukan untuk mengatasi peredaran ponsel BM atau ilegal.

Masyarakat dihimbau agar lebih bijak dalam membeli smartphone dengan IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin, agar tidak teridentifikasi menjadi ponsel BM.

Kemenperin melakukan pengembangan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk penyediaan basis data IMEI. Sementara untuk pemblokiran akan dilakukan oleh operator seluler.

Kemenperin akan menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel yang wajib mengecek IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar atau tidak. Setiap ponsel memiliki nomor IMEI yang akan didaftarkan dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator telekomunikasi kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin. 

Sistem DIRBS ini akan memberikan semacam waktu tenggang (grace period) bagi pengguna ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar.

Untuk mengetahui IMEI ponsel, masuklah ke setting di ponsel dan klik "About Phone". Atau ketik *#06# di keypad. Kemudian masukkan nomor IMEI ke kolom yang ada di situs https://kemenperin.go.id/imei Akan muncul informasi legalitas ponsel. Jika terdaftar akan muncul merk dan tipe ponsel serta perusahaan yang mendistribusikannya. Selamat mencoba!