Jam Malam di Bali Berlaku Hingga 2 Januari 2021

Informasi kekinian, dalam upaya meminimalisir risiko penyebaran Covid-19 di Pulau Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperlakukan pembatasan aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 23.00 Wita.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 yang diterima inkeki.com, pembatasan itu mulai berlaku sejak Rabu, 30 Desember 2020 hingga Sabtu, 2 Januari 2021.

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta kepada bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA.

"Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan risiko lonjakan kasus positif Covid-19 pada liburan tahun baru 2021," ungkap I Wayan Koster dalam Surat Edaran tersebut.

Pengawasan dan penindakan pada jam malam juga dibantu oleh Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali turut membantu pemerintah daerah.

Sementara itu Satpol PP Bali akan melakukan patroli rutin ke klub-klub malam dan kafe-kafe pinggir pantai di wilayah Badung, seperti Canggu, Berawa, Petitenget, dan lainnya, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.