Kemenhub Atur Regulasi Bersepeda, Bukan Pungut Pajak Sepeda

Foto : jcomp by freepik

Informasi kekinian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak mengatur pemungutan pajak sepeda, melainkan regulasi yang akan mengatur keselamatan bersepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur, mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

Menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kemenhub tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi yang berfokus pada aspek keamanan.

Regulasi tersebut akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya.

Selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.