Foto : SINDOnews
Bertepatan dengan HUT Polisi Lalu Lintas Bhayangkara, Kepolisian RI luncurkan program baru Korps Lalu Lintas Polri "Smart SIM" sebagai salah satu terobosan untuk menunjang kebutuhan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Selain sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) fungsi tambahannya menjadi "Uang Elektronik" (pembayaran tol, kereta api, dan sebagainya) dan disematkan chip yang berisi rekam jejak pemilik SIM, dalam melakukan pelanggaran maupun riwayat kecelakaan. Sedangkan aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM.
Berikut cara untuk mendapatkan Smart SIM.
1. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas. Atau bisa melalui aplikasi SIM Online.
2. Pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI.
3. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
4. Pengecekan data yang telah diinput di website.
5. Identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
6. Ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan).
7. Penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus).
Untuk biaya pembuatan SIM itu masih sama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu:
SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B3
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000
"Smart SIM" sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Dan pihak Korlantas Polri akan tetap melakukan evaluasi rutin untuk menerima masukan dari masyarakat dan pengujian keterpaduan data berkala.
SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran "Smart SIM", tidak perlu mengurus pergantian ke "Smart SIM". Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke "Smart SIM" setelah masa berlaku SIM lamanya habis.