foto : MUI
Informasi kekinian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Presiden Prancis Emmanuel Macron egoistik dan hanya memperhatikan kepentingannya sendiri dan tidak peduli kepentingan dan keyakinan umat Islam. Sebab, Presiden Macron tidak menghiraukan dan menggubris sedikitpun peringatan Umat Islam seluruh dunia.
Padahal, Komisi HAM PBB sudah menyatakan bahwa penghinaan dan pelcehan kepada Nabi Muhammad ﷺ bukanlah sebuah kebebasan berekspresi. MUI pun meminta tindakan pelecehan dan penghinaan kepada Nabi Muhammad ﷺ tidak terjadi lagi.
Dilansir dari laman mui.or.id MUI melalui Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH. Muhyiddin Junaid saat membacakan “Pernyataan dan Himbauan MUI untuk Memboikot Semua Produk Prancis Hingga Presiden Emmanuel Macron Meminta Maaf Kepada Umat Islam se-Dunia”, menyatakan sikap dan menghimbau umat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari Prancis, serta mendesak Pemerintah Indonesia melakukan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis.
Dalam pernyataan itu, MUI mendesak Pemerintah RI menarik sementara waktu Duta Besar RI di Paris sampai Presiden Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Umat Islam seluruh dunia.
Umat Islam Indonesia sejatinya tidak ingin mencari musuh. Umat Islam di sini hanya ingin hidup damai dan harmonis. Namun umat Islam Indonesia akan melakukan tindakan memboikot bila kepala negara Prancis tersebut tidak menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati.
“Kami mendukung sikap Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk Prancis,” ungkap kyai Muhyiddin.
“Kami juga mendesak Mahkamah Uni Eropa mengambil tindakan dan hukuman kepada Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang menghina dan melecehkan Nabi Muhammad ﷺ,” pungkasnya.
MUI pada kesempatan itu juga mengimbau agar Umat Islam Indonesia bisa menyampaikan aspirasi terkait hal ini melalui jalan damai dan beradab.
Dalam Islam, menghina Nabi ﷺ adalah tindakan kekafiran, yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda.
Allah ﷻ berfirman dalam QS. At-Taubah: 65,
وَلَئِن سَأَلۡتَهُمۡ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلۡعَبُۚ قُلۡ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمۡ تَسۡتَهۡزِءُونَ
Jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.”
Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, dan ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”
Abu bakr al-Farisi, salah satu ulama Syafiiyah menyatakan, kaum muslimin sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabiﷺ adalah bunuh (hukuman mati) sebagaimana hukuman bagi orang yang menghina mukmin lainnya berupa cambuk.
Sementara itu, membunuh kartunis kafir yang dikenal telah membuat kartun berisi hinaan kepada Nabiﷺ bukanlah langkah yang tepat. Melakukan pembantaian hanya akan menambah keburukan dan kemarahan mereka kepada kaum muslimin. Hal itu disampaikan oleh Dr. Soleh al-Fauzan (anggota ulama senior dan majelis fatwa Kerajaan Saudi Arabia), seperti dikutip dari laman konsultasi syariah.
Dia mengatakan bahwa sikap yang bijak adalah membantah penyimpangan mereka dan menjelaskan perbuatan mereka yang sangat memalukan tersebut. Adapun membela Nabiﷺ dengan tangan dan senjata, ini wewenangnya pemerintah kaum muslimin dan hanya melalui jihad di jalan Allah ﷻ yang dipimpin oleh pemerintah kaum muslimin.