Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Foto : moeslimchoice.com

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Dia mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dana hibah KONI.

Sebagai warga negara yang baik, dirinya akan patuh kepada proses hukum terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dan meminta kepada semua pihak menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Dia berharap, proses penetapan tersangkanya tidak bersifat politik dan di luar hukum.

Ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh KPK, keluarganya sangat terpukul. Dirinya mengaku siap dengan segala risiko setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Imam Nahrawi mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Dia belum mengetahui dan membaca apa saja yang disangkakan KPK kepadanya. Dia menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang ada.

Sementara itu Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mempertimbangkan penggati Imam Nahrawi sebagai Menpora setelah menyerahkan surat pengunduran diri, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.