foto : Ilustrasi Korlantas Polri
Informasi kekinian, mulai 23 Maret 2021 Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama.
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, E-TLE merupakan pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT di Indonesia dan bagian dari agenda 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum di bidang IT, dan kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Penerapan tilang elektronik tahap pertama secara nasional tahap pertama akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 dan diterapkan di 12 Polda, diantaranya:
- Polda Metro Jaya
- Polda Banten
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda DIY
- Polda Jawa Timur
- Polda Lampung
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sulawesi Utara
Infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik, seperti perangkat keras kamera CCTV atau perangkat lunak software, diharapkan dapat dioperasikan pada 23 Maret 2021.
Korlantas Polri juga menjadwalkan tilang elektronik nasional tahap kedua pada April 2021.
12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap kedua adalah sebagai berikut:
- Polda Banten
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Sumatera Utara
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Kepulauan Riau
- Polda Sulawesi Utara
- Polda Sulawesi Tenggara
- Polda Kalimantan Utara
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Kalimantan Selatan
- Polda Nusa Tenggara Timur
Diberlakukannya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan membuat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia menurun.