Mulai Hari Ini, Ojol Boleh Bawa Penumpang. Ikuti Ketentuannya !

Foto : Gojek | Goride

Informasi kekinian, mulai hari ini Senin (8/6/20) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di wilayah DKI Jakarta beroperasi normal. Para pengemudi ojol maupun opang sudah dapat membawa penumpang.

Tentunya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, ada beberapa ketentuan atau protokol yang harus dipatuhi oleh ojol dan penumpang.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
  2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  4. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020
  5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi

Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol atau opang yang melanggar aturan.

Tiga hukuman tersebut adalah:

  1. Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
  2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengimbau, kepada para penumpang untuk ikut dalam upaya menertibkan protokol kesehatan bagi para pengemudi.

Salah satu aturannya adalah dengan membatalkan pesanan jika diketahui pengemudi tidak menjalankan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.