Permudah Masyarakat, Korlantas Polri Sediakan Layanan Pembuatan SIM Internasional Secara Online

Informasi kekinian, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sekarang tak harus lagi datang ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri. Karena Korlantas Polri telah menyediakan pelayanannya secara Online.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Adapun prosedur permohonan SIM Internasional adalah sebagai berikut:

  • Dimulai dari mengakses  siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel atau komputer.
  • Lakukan registrasi online dengan mengisi data diri. Unggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
  • Pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.
  • Setelah prosedur dilengkapi, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran, yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

    Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

    Pembayaran dapat di lakukan secara non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank.
    Tidak termasuk tarif pengiriman ke alamat, yang disesuaikan dengan tarif yang berlaku.
  • Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.
  • Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun di negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia.