Perpanjang SIM Melalui Online, Kini Lebih Mudah

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah melalui online dan berganti ke Smart SIM.

Tinggal masuk ke website sim.korlantas.polri.go.id lalu daftar. Baca informasi terlebih dahulu. Kemudian isi data pemohon yang sesuai keterangan tinggal pilih tanggal kedatangan dan tidak perlu mengantri.

Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, pemohon yang melakukan registrasi SIM online juga diklaim mendapatkan prioritas dalam penerbitan SIM. Dan lebih fleksibel, karena pemohon bisa datang menentukan tanggal sendiri sesuai dengan jam yang diinginkan.

Berikut cara pengajuan perpanjangan SIM secara online :

Akses web registrasi SIM Online 

  • Klik Pendaftaran SIM Online
  • Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
  • Isi data permohonan
  • Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik
  • Cari, isi kelengkapan data pribadi
  • Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
  • Konfirmasi data : Memilih metode pembayaran (Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya). Memilih tanggal kedatangan (Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih. Untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati tanggal habis masa berlaku SIM. Mengisi Rekening pengembalian dana (Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus)
  • Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  • Informasi kode bayar akan diinformasi melalui email dan sms

Saatnya memilih, menggunakan cara konvensional atau online?