PPDB Online SMA/SMK se-Jawa Tengah Dimulai Hari Ini

Informasi kekinian, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jawa Tengah jenjang SMA/SMK negeri tahun ajaran 2020/2021 dibuka hari ini 17 Juni 2020. Pendaftaran bisa dilakukan secara online oleh calon peserta didik atau orang tua/wali secara online melalui laman https://jateng.siap-ppdb.com/.

Berikut adalah Jadwal pelaksanaan PPDB di Prov. Jawa Tengah Periode 2020/2021, yang dilansir dari laman https://jateng.siap-ppdb.com/.

Pendaftaran Mandiri Online 17 - 25 Juni 2020 pukul 08:00 - 16:00 WIB

Registrasi dan Aktivasi Akun Siswa Online 17 - 25 Juni 2020 pukul 08:00 - 16:00 WIB

Evaluasi dan Seleksi Online 26 - 29 Juni 2020 pukul 08:00 - 16:00 WIB.

Pengumuman Hasil Akhir Online 30 Juni 2020 24 jam (Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB).

Pendaftaran Ulang Sekolah Diterima 1 - 3 Juli 2020 pukul 08:00 - 13:00 WIB.

Hari Pertama Masuk sekolah Sekolah Diterima 13 - 18 Juli 2020 pukul 08:00 - 15:00 WIB.

Jalur Pendaftaran

  • Jalur Zonasi
    Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal calon peserta didik yang ditetapkan berdasarkan jarak kantor desa/kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasi. Daya tampung jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru.

  • Jalur Prestasi
    Penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester satu sampai v saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan. Daya tampung maksimal 30 persen dari penerimaan peserta didik baru.

  • Jalur Afirmasi
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu, panti asuhan dan calon peserta didik anak tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang menangani langsung pasien Covid-19. Daya tampung maksimal 15 persen dari penerimaan peserta didik.

  • Jalur Perpindahan Orang Tua
    Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan menunjukkan bukti surat penugasan orang tua atau wali. Daya tampungnya maksimal 5 persen dari penerimaan peserta didik baru.


Persyaratan PPDB Online Provinsi Jawa Tengah

1. SMA

Untuk jenjang SMA, kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan calon peserta didik saat akan melakukan pendaftaran:

a. Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.

  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan bersangkutan.

  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan silma dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.

  • Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola Pemerintah menggunakan surat keterangan dan lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola masyarakat harus telah berbadan hukum.

 

2. SMK

Untuk jenjang SMK, kelengkapan administrasi yang harus didersiapkan calon peserta didik saat akan melakukan pendaftaran:

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahm pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
  7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lahir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
  8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Tata Cara Pendaftaran :

  • Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://jateng.siap-ppdb.com/.

  • Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di laman PPDB).

  • Melakuken Registrasi dan verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi PPDB.

  • Meng-input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

  • Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

  • Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.

  • Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

    Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari 1 (satu) maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

  • Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusulan kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

  • Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.

  • Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan/dipersyaratkan, maka akan memperoleh nomor pendaftaran.

  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi laman https://jateng.siap-ppdb.com/#/040401/aturan#unduhan