Selain Ambulans, Inilah 6 Kendaraan yang Dapat Prioritas di Jalan Raya

foto : Ilustrasi adam borkowski  - pexels

Informasi kekinian, semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama dalam berlalu lintas. Namun, ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur agar orang atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu, mendapatkan prioritas di jalan raya.

Beberapa orang tahu kendaraan yang mendapat prioritas ketika melintas di jalan raya, seperti ambulans, mobil pejabat pemerintahan atau mobil pemadam kebakaran. Padahal masih ada kendaraan lain yang juga diprioritaskan.

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009, "Pengguna jalan raya wajib mendahulukan kendaraan lain sesuai urutan prioritas."
Dalam pasal 134, "Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, sesuai dengan urutan."

Berikut jenis kendaraan yang mendapat prioritas atau harus didahulukan ketika melintas di jalan raya:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai ayat 2 Pasal 65 Peraturan Pemerintah, kendaraan di atas harus disertai pengawalan petugas berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.