Sensus Penduduk 2020 Dimulai, Bisa Online!

Informasi kekinian, sejak 15 Februari Badan Pusat Statistik (BPS) mengadakan sensus penduduk hingga 31 Maret 2020.

Metode yang digunakan BPS kali ini adalah melalui sistem online atau dalam jaringan (daring). Sehingga mempermudah masyarakat melakukan pengisian data sensus, kapanpun dan dimanapun berada, jika terhubung dengan perangkat dan internet.

Dikutip dari laman sensus.bps.go.id, dalam rangkaian kegiatan Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk secara online. Melakukan pengisian data dan keluarga secara mandiri melalui website ini.

Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.

Siapkan Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Berikut tata cara pengisian sensus penduduk dengan sistem online:

  • Masuk ke laman sensus.bps.go.id
  • Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Isi nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Buatlah Password dan memilih pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data.
  • Layar daftar pertanyaan akan muncul, lalu isi daftar pertanyaan sesuai dengan kondisi saat ini.
  • Contoh pertanyaan meliputi alamat, daya listrik, jenis air minum yang digunakan, dan data anggota keluarga lainnya.
  • Setelah selesai mengisi daftar pertanyaan, klik kirim.
  • Klik unduh bukti pengisian.
  • Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”.
  • Selesai.

Informasi yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik. 

Sementara itu untuk sensus penduduk dengan menggunakan metode konvensional biasa, BPS akan melaksanakannya pada Juli 2020.