Foto : Korlantas Polri
Informasi kekinian, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, sedangkan biaya SIM D Rp 50.000.
Dalam rangka menyambut HUT ke-74 Bhayangkara Polri, beberapa jajaran Polres di seluruh Indonesia akan memberikan layanan perpanjangan dan pembuatan SIM gratis.
Ada beberapa syarat sesuai kebijakan daerah masing-masing dengan tanggal kelahiran 1 Juli, jadi cukup membawa KTP untuk mendapatkan pelayanan SIM gratis ini.
Sementara syarat lainnya adalah lulus Ujian Teori dan Praktik, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat. Untuk biaya uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Dilansir dari laman korlantas.polri.go.id, layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.