Anjay! Lutfi Agizal Sadarkan Warganet Beda Komnas PA dan KPAI

foto : instagram - lutfi agizal

Informasi kekinian, pembahasan mengenai kata "Anjay" sudah diakhiri oleh Lutfi Agizal melalui sebuah video klarifikasi di kanal YouTube miliknya.

Dalam waktu 20 jam, video tersebut dipenuhi 27 ribu komentar ketidaksetujuan terhadap apa yang dipermasalahkan Lutfi hingga melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Hingga beberapa waktu lalu Komnas PA menerbitkan surat edaran yang membahas tentang penggunaan kata Anjay. Tentu saja surat edaran tersebut memancing berbagai komentar pro dan kontra warganet.

Dalam surat edaran tersebut bisa dipahami salah satu makna kata Anjay digunakan sebagai kata positif pengganti ucapan salut dan makna kagum sebagai bentuk pujian serta tidak mengandung kekerasan dan bullying.

Kata anjay bermakna negatif, jika digunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Namun harus dipahami, surat edaran terkait kata Anjay dikeluarkan oleh Komnas PA, bukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Walaupun sama-sama membidangi urusan perlindungan anak, Komnas PA dan KPAI adalah dua lembaga yang berbeda.

Komnas PA adalah organisasi independen, sedangkan KPAI bukanlah LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara. Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Hingga informasi ini ditulis, video klarifikasi Lutfi Agizal yang berdurasi 5:42 detik tersebut mendapatkan 175 ribu views, 792 likes, dan 63 ribu dislikes.