Cek Online Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah!

Pajak tahunan kendaraan bisa dibayar secara online. Termasuk untuk mengeceknya, bisa dilakukan di situs Samsat daerah masing-masing. Di situs Samsat ini terdapat informasi seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo pajak. Walaupun tidak semua wilayah memiliki layanan e-samsat.

DKI Jakarta sekarang punya aplikasi mengecek pajak, pencurian kendaraan bermotor, serta masa berlaku STNK. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store bagi pengguna Android, yaitu "Pajak Online DKI Jakarta". Bagi pengguna IOS hanya bisa mengakses pajak online kendaraan bermotor melalui situs resmi Samsat daerah masing-masing.

Provinsi lainnya yang memiliki aplikasi e-samsat untuk pelayanan pengecekan pajak kendaraan bermotor adalah Sumatra Barat "Samsat Mobile Prov.Sumbar" dan Jawa Timur "E-Smart Samsat Jatim".

Cara cek pajak kendaraan via aplikasi e-samsat sangat mudah:

  • Cukup unduh aplikasi di HP.
  • Pilih layanan menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Kemudian ketik informasi plat nomor kendaraan.
  • Informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul beserta jumlah pajak kendaraan, dan tanggal jatuh tempo.

Untuk daerah DKI Jakarta dan Jawa Timur, dapat melakukan pembayaran pajak melalui online dengan aplikasi atau lewat kantor samsat. Sementara untuk wilayah Sumatera Barat, hanya dapat melakukan pembayaran melalui kantor samsat.