Kemendikbud Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp 1,8 juta Bagi Guru Honorer

Informasi kekinian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Kabar gembira bagi para guru maupun tenaga kependidikan non-PNS atau honorer ini disampaikan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menjaga semangat pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap dan terus menyala di masa pandemi. Agar para mereka dapat terus mengabdi untuk Indonesia Maju.

Program ini didukung oleh Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah yang direncanakan menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Peluncuran program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 disiarkan langsung melalui kanal YouTube KEMENDIKBUD RI Selasa (17/11/2020) pukul 13.30 WIB. Dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

"Bantuan diberikan bagi lebih dari dua juta orang sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali," ujar Nadiem.

Berikut beberapa persyaratan BSU yang ditetapkan oleh Kemendikbud:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus bukan sebagai PNS.
  • Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. Agar bantuan sosial adil dan tidak tumpang tindih.
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.Guru honorer

Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi. Bila terjadi kesalahan data, lakukanlah pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing.

BSU tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.