Pemerintah Berikan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

foto : bpjs

Informasi kekinian, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan selama 4 bulan dengan total senilai Rp 2,4 juta.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran yang akan diberikan setiap 2 bulan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa untuk subsidi bulan September-Oktober akan diberikan pada akhir Agustus 2020, dan 2 bulan berikutnya.

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," ujar Ida.

Untuk status kepesertaan BPJamsostek, bisa dicek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/Buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS

Hingga kini, pemerintah telah tercatat data rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan ini, sekitar 12 juta rekening.

Bantuan akan dilaksanakan mulai 25 Agustus mendatang. Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).