PSBB Total DKI Jakarta, Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk ?

Informasi kekinian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total yang akan berlaku mulai 14 September 2020.

Dalam kebijakan PSBB kali ini kembali melarang kantor beroperasi kecuali 11 bidang yang esensial. Selain itu, pemerintah juga akan menutup taman kota hingga mal dan pusat belanja kecuali pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok. Kegiatan belajar juga tetap berlangsung dari rumah seperti yang sudah berjalan selama ini.

"Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Untuk usaha makanan akan tetap diizinkan buka, dengan tidak menerima pengunjung makan di tempat. Sementara tempat ibadah akan dibuka secara terbatas untuk warga setempat dengan menerapkan protokol yang sangat ketat.

Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta, Kepolisian masih menunggu apakah Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama atau menerbitkan Pergub PSBB yang baru. Jika mengacu pada pergub lama, masyarakat harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ketika keluar masuk Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Personel kepolisian telah siap jika SIKM kembali diberlakukan. Kembali mendirikan titik pengecekan terhadap masyarakat yang keluar masuk Jakarta.