SKCK Online Mempermudah Pendaftaran CPNS

Informasi kekinian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga menjadi salah satu syarat yang diperlukan untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang segera dibuka mulai 11 November 2019.

SKCK yang dulu disebut Surat Kelakuan Baik adalah surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres). Berisi tentang catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian. Jadi, surat ini hanya bisa dikeluarkan ketika pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut dan berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan serta bisa diperpanjang.

Kini, SKCK sudah bisa dibuat secara online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/. Dan menyiapkan sejumlah syarat sebelum mengajukannya. Dengan biaya sebesar Rp30 ribu melalui loket atau melalui Briva BRI.

Sebelum mengisi form SKCK online, pastikan Anda telah memiliki hasil scan dari sejumlah dokumen berikut:

  • KTP atau Paspor.
  • Kartu Keluarga.
  • Akte Lahir/Ijazah
  • nomor sidik jari.
  • Foto diri.

Bagaimana langkah selanjutnya?

  • Masuk ke situs SKCK Online.
  • klik Form Pendaftaran yang ada di pojok kanan atas situs.
  • Muncul form.
  • Terdapat delapan kolom yang wajib diisi yaitu Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan. 

Kolom Satwil diisi sesuai dengan domisili yang tertera di KTP karena SKCK hanya dapat dikeluarkan oleh Polres setempat yakni daerah domisili sesuai KTP.

Kemudian unggahlah lampiran sidik jari pada kolom Lampiran dan kolom Ciri Fisik. Kedua syarat ini bisa didapatkan sebelumnya di Polres sesuai domisili. 

Anda akan mendapatkan tanda bahwa telah berhasil melakukan pendaftaran ketika selesai. Selanjutnya cetak tanda tersebut sebagai bukti untuk pengambilan surat di Polres sesuai alamat domisili. Dengan waktu hingga tiga hari untuk penukaran.

Bagaimana jika ingin membuat SKCK secara offline?

Datang ke Polres setempat disertai dokumen berikut:

  • KTP beserta fotokopinya atau fotokopi Paspor
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte lahir/Ijazah
  • pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar. Foto harus dengan latar belakang merah dan bagi yang berjilbab wajib memperlihatkan tampak muka secara keseluruhan.