Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM) DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19

Foto : corona.jakarta.go.id

Informasi kekinian, izin Keluar-Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk Perjalanan Dinas Pekerja di 11 Sektor Usaha yang Diizinkan Beroperasi Selama Masa Pandemi COVID-19.

Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yang dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19. Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku

Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/ Beroperasi Selama Masa PSBB

  • Kesehatan
  • Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan Teknologi Informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri Strategis
  • Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
  • Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

 

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
  • Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
  • Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.

 

Keterangan:
Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.

Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.


Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta , silahkan kunjungi  https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta